Warning: Undefined variable $args in /home/terbitan/lintasmadura.com/wp-content/themes/republikwp/inc/shortcode-related.php on line 56

SAMPANG, lintasmadura.com – Beredar luas Surat Permohonan Penjabat (Pj) Bupati Sampang Rudi Arifiyanto memohon kepada Gubernur Jawa Timur agar Moh. Fathurrosi diangkat menjadi anggota DPRD Sampang. Permohonan itu tertuang dalam surat yang beredar dengan nomor 100.1.4.2/995/434.031/2024.

Pasalnya, Moh. Fathurrosi merupakan adik dari Eks Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat yang berdasarkan informasi yang beredar, PJ Bupati Sampang memiliki kedekatan khusus dengan Eks Wabup tersebut. 25/08/2024.

Dan Berikut isi surat permohonan tertanggal 12 Agustus 2024 yang diduga di tandatangani langsung oleh PJ Bupati Sampang.

Menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 7 Agustus 2024, Nomor 100.1.4.2/29448/011.2/2024, Perihal terkait Usulan Pengangkatan Pengganti Anggota DPRD Kabupaten Sampang Masa Jabatan Tahun 2024-2029, maka bersama-sama ini menyampaikan kekurangan berkas legalisir KTA dan MOH. FATHURROSI untuk Proses Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode Tahun 2024-2029.

Surat Permohonan Pj Bupati Rudi Arifiyanto agar Moh. Fathurrosi yang dipecat dari NasDem dilantik menjadi anggota DPRD Sampang periode 2024-2029.

Surat yang ditandatangani Pj Bupati Rudi Arifiyanto itu tersebar luas di aplikasi percakapan WhatsApp.

Namun sebelumnya Moh. Fathurrosi juga sempat menjadi buah bibir karena diduga memalsukan legalisir kartu anggota Partai NasDem agar bisa dilantik menjadi anggota DPRD Sampang pada Senin (26/8) mendatang.

Terkait pemalsuan legalisir KTA tersebut, DPW NasDem Jawa Timur menegaskan bahwa berdasarkan keterangan dan persaksian dari Staf Sekretariat DPW Partai NasDem bahwa pada tanggal tersebut tidak pernah ada pelayanan Legalisir salinan KTA di kantor DPW Partai NasDem.

“Dengan demikian kami patut meragukan kebenaran Legalisir salinan KTA yang dilakukan oleh Saudara Moh. Fathurrosi,” demikian kutipan surat DPW NasDem Jawa Timur.