Warning: Undefined variable $args in /home/terbitan/lintasmadura.com/wp-content/themes/republikwp/inc/shortcode-related.php on line 56
SAMPANG– lintasmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sampang bongkar gerobak milik pedagang kaki lima yang ada di area Alun-alun Trunojoyo pada Senin 22/04/2024 pagi.
Suaidi Asikin Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol-PP Kabupaten Sampang mengatakan jika PKL telah menerima sosialisasi yang diberikan Satpol PP untuk tidak melaksanakan aktivitas perdagangannya mulai dari Jam 00:00 WIB hingga 12:00 WIB. Sehingga PKL hanya boleh jualan mulai Pukul 12:00 WIB hingga Pukul 24:00 WIB.
Namun pihak Satpol-PP masih memberi kebijakan bagi para PKL yang sedang melakukan aktivitas jualan pada pagi hari tersebut untuk menutup dan memindahkan gerobaknya ketempat yang yang semestinya.
“Kami masih memberi kebijakan kepada para PKL yang masih beraktivitas untuk menutup lapaknya dan kami perintahkan untuk membongkarnya,” kata Suadi.
Pihaknya juga menjelaskan akan menahan gerobak hasil sitaannya sekitar 2 atau 3 bulan lamanya untuk memberi efek jera dengan catatan harus membawa 3 rekomendasi.
“Ya sekitar 2 atau 3 bulan dengan syarat harus berdasarkan 3 rekomendasi, yakni dari DLH, Disperindag dan Satpol-PP,” lanjutnya.
Ditambahkan jika pihaknya baru bisa melakukan penertiban secara maksimal karena sebelumnya masih banyak menemukan kendala.
“Sosialisasi sudah kami lakukan sejak Desember 2023, akan tetapi masih banyak menemukan kendala seperti persiapan Pemilu, bulan puasa dan lebaran ketupat, sehingga kami bisa melakukannya saat ini,” pungkasnya.


