SAMPANG — lintasmadura.com – Sebanyak 3.230 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Selasa (23/12/2025).

Penyerahan SK pengangkatan dilakukan secara simbolis dan dipimpin langsung oleh Bupati Sampang H. Slamet Junaidi yang akrab disapa Aba Idi.
Dari total 3.230 PPPK Paruh Waktu tersebut, terdiri dari 1.850 tenaga teknis, 762 tenaga guru, dan 618 tenaga kesehatan.

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz, Sekretaris Daerah Yuliadi Setiyawan, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sampang.

Dalam sambutannya, Aba Idi menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Sampang dalam menata tenaga non-ASN.

Menurutnya, kebijakan tersebut sekaligus menjadi upaya menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap berjalan optimal dan profesional.
“Setelah penantian sekian lama, hari ini saudara-saudara secara resmi menjadi bagian dari ASN Pemerintah Kabupaten Sampang,” tegas Aba Idi.

Ia menekankan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap memiliki kedudukan hukum sebagai ASN, lengkap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), serta hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

“Perbedaannya hanya pada skema kerja dan penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” jelasnya.

Aba Idi juga mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan ASN bukanlah keuntungan finansial, melainkan kepuasan masyarakat dan tercapainya target kinerja pemerintah daerah.

“Output kerja ASN itu bukan profit, tetapi kepuasan masyarakat,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sampang juga menyampaikan duka cita atas wafatnya satu orang PPPK Paruh Waktu dari tenaga teknis.

Ia berharap, dengan kepastian status ini, kinerja Pemerintah Kabupaten Sampang semakin optimal dan visi Sampang Hebat Bermartabat Plus dapat terwujud secara efektif dan efisien.