Bangkalan-, Gerak cepat Jajaran Satreskrim Polres Bangkalan untuk mengungkap identitas orang tua yang telah membuang bayinya di lapak pedagang ayam di Tanah Merah Bangkalan beberapa hari lalu membuahkan hasil
Berdasarkan beberapa bukti yang dikantongi polisi akhirnya menciduk seorang ibu muda berinisial RB (27) warga Tanah Merah Bangkalan
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, menjelaskan, jika bayi itu kali pertama ditemukan Abdul Manab Mubarok, (46) warga Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah kabupaten Bangkalan dalam keadaan baru dilahirkan
Terduga Pelaku yang ketakutan masoh membuang bayi tersebut dalam keadaan bertuliskan nama ayah dan ibu sang bayi selain itu tas bayi dari bidan mandiri di Surabaya yang selanjutnya dijadikan Barang Bukti (BB)
Setelah berhasil diamankan, RB kepada petugas mengaku membuang bayi tersebut karena merasa malu karena hasil dari hubungan diluar nikah
Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya kepada media
“RB mengaku jika membuang bayi tersebut karena alasan tak ingin orang tua pelaku mengetahui jika dirinya memiliki seorang anak hasil dari hubungan gelapnya dengan sang kekasih,” jelasnya Senin (8/1/24)
Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 380 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


