Sampang,- Sempat viral beberapa waktu lalu, oknum penyelenggara pemilu disampang berselisih faham hingga berujung pada penganiyaan dan laporan polisi

Terbaru setelah dilaporkan dan dinyatakan cukup bukti akhirnya polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut

Belakang diketahui, dua oknum tersebut adalah seorang PPK dan satu orang PPS yang bertugas diwilayah Pangarengan

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie membenarkan, atas diamankannya oknum PPK dan PPS.

“Iya benar, dua orang, oknum anggota PPK dan PPS diamankan, sudah ditahan kemarin sore,” ujar Dedy saat dikonfirmasi, Sabtu (03/02) siang.

Penahanannya tersebut, tegas Dedy, setelah penyidik melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kedua oknum itu.

“Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, kedua oknum terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan cukup alat bukti,” jelasnya.

Kendati demikian, ungkap Dedy, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail identitas oknum PPK dan PPS tersebut.

“Untuk lebih jelasnya, kami masih koordinasi dengan penyidik yang menangani kasus dugaan penganiayaan itu,” pungkasnya.

Dikutip dari salah satu media online, oknum PPK dan PPS ini diduga melakukan penganiayan terhadap anggota PPS inisial A, saat rapat internal di kantor Kecamatan Pangarengan.

A yang tidak terima dengan perlakuan tersebut membawa kasus tersebut keranah hukum yakni membuat laporan ke Mapolres Sampang.