Sampang-, Polres Sampang resmi mengumumkan pelaku pedofelia di Desa Pandiangan Kecamatan Robatal masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)
Hal tersebut karena tersangka menghilang, bahkan saat kepolisian berusaha menggerebek rumah tersangka polisi belum berhasil mengamankan dirinya
Polisi mengeluarkan status DPO dan mengedarkan kepada Polsek jajaran agar segera membekuk tersangka
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu (30/12/23) lalu, nasib nahas menimpa RZ (8) dimana saat dirinya sedang berada dikamar tiba-tiba dimasuki seorang lelaki yang langsung meruda paksa
Saat itu RZ tak berdaya karena saat melakukan aksi bejatnya tersangka menyumpal mulut korban dengan serbet
“Korban inisial RZ umur 8 tahun, usai melakukan persetubuhan tersangka masih dikamar”,ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, Selasa (9/10/24)
Peristiwa nahas itu terbongkar saat paman korban merasa curiga saat melihat suasana dirumah ponakannya sepi dan melihat pintu kamar ponakannya terkunci
Paman korban mencoba mengetuk pintu namun tetap terkunci, dan akhirnya membuka dengan paksa dan menendang pintu kamar korban hingga terbuka
Saat pintu terbuka paman korban melihat tersangka disana, namun saat paman korban bertanya tersangka beralasan mencari paku
“Namun, setelah melihat ponakannya menangis, dia (paman) curiga, Akhirnya tersangka keluar kamar dan melarikan diri,” terangnya.
Sujianto juga mengatakan bahwa rumah korban dan tersangka bersebelan desa, tersangka juga diketahui mengenal korban
“Kebetulan rumah tersangka dengan korban bersebelahan Desa. Dan tersangka juga kenal kepada korban”, jelasnya


