SAMPANG – lintasmadura.com – Seorang pria diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan perzinaan dengan istri orang di wilayah Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Minggu (18/1/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Murtapa, Desa Gersempal, Kecamatan Omben, dan sempat memicu kemarahan warga setempat.
Kejadian bermula ketika seorang warga bernama Selabi (65) menemukan sepeda motor Honda Beat terparkir mencurigakan di semak-semak sekitar pukul 01.00 WIB.
Curiga dengan keberadaan motor tersebut, warga kemudian menyisir lingkungan sekitar dan menaruh kecurigaan pada sebuah rumah yang lampu terasnya padam.
Saat dilakukan pengecekan, warga menemukan seorang pria tak dikenal bersembunyi di atas plafon kamar rumah tersebut dan langsung mengamankannya.
Dari hasil penelusuran, pria tersebut diketahui datang untuk menemui seorang perempuan berinisial SH, yang merupakan istri dari pemilik rumah yang sedang tidak ada dirumah.
Sepeda motor Honda Beat warna hitam kombinasi pink yang ditemukan di semak-semak diketahui merupakan milik pria yang diamankan warga tersebut.
Situasi sempat memanas hingga terjadi penyanderaan terhadap terduga pelaku dan pembakaran sepeda motor oleh warga sebelum akhirnya dilakukan negosiasi dengan pihak kepolisian.
Setelah negosiasi lama dengan aparat, akhirnya sekitar pukul 04.15 WIB, warga sepakat menyerahkan terduga pelaku beserta barang bukti kepada Polsek Omben yang dibackup Pamapta Polres Sampang.
Kanit Reskrim Polsek Omben bersama anggota piket reskrim dan Pamapta Polres Sampang yang dipimpin IPDA Syaifullah langsung mengamankan terduga pelaku ke Polres Sampang.
Korban dalam peristiwa ini adalah M (30), pemilik rumah, yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres Sampang.
Sementara itu, istri korban berinisial SH dilaporkan melarikan diri saat warga melakukan penggeledahan, dan hingga kini kasus dugaan perzinahan tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Sampang.


