SAMPANG, lintasmadura.com – Jajaran Polres Sampang melalui Polsek Tambelangan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tambelangan, Jumat (27/3/2026).
Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo, SH menjelaskan, kejadian bermula sekitar pukul 11.30 WIB saat anggota Polsek Tambelangan menerima laporan masyarakat terkait aksi pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat di Desa Bringin.
Dalam laporan tersebut, dua orang pelaku diketahui sedang dikejar oleh warga usai melakukan aksinya.
Mendapat informasi itu, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Polsek Tambelangan kemudian berkoordinasi dengan Polsek Jrengik untuk melakukan penghadangan, mengingat kedua pelaku melarikan diri ke arah wilayah Jrengik.
“Setibanya di Jalan Raya Desa Taman, Kecamatan Jrengik, salah satu terduga pelaku berinisial M.Y yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion terjatuh saat berusaha kabur dari kejaran warga,” Ungkap Kapolres Sampang melalui humas polres.
Pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa yang geram atas aksinya. Namun, petugas kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku dari kerumunan warga.
Selanjutnya, pelaku segera dibawa ke Puskesmas Jrengik untuk mendapatkan perawatan medis. Namun situasi sempat memanas karena massa kembali berusaha menghakimi pelaku di lokasi tersebut.
“Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, petugas kemudian mengevakuasi pelaku ke Puskesmas Torjun guna mendapatkan penanganan lebih lanjut,” lanjutnya.
Sementara itu, massa juga sempat membakar sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan pelaku.
Beruntung, anggota Polsek Jrengik sigap memadamkan api sehingga tidak meluas.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku tidak hanya melakukan pencurian di Desa Bringin, tetapi juga pernah mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario warna hijau di wilayah Tambelangan bersama rekannya yang berhasil melarikan diri.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara petugas masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang kabur.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah kunci sepeda motor dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.


