SAMPANG, lintasmadura.com – Kasus tindak pidana penganiayaan terjadi di wilayah hukum Polsek Banyuates, Kabupaten Sampang. 27/03/2026.
Seorang pria dilaporkan membacok warga dengan sebilah kapak usai melaksanakan salat berjemaah di masjid.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Jurgang Barat, Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, pada Rabu (25/3/2026) malam.
Korban diketahui bernama Tinggal (59), seorang petani asal setempat. Ia mengalami luka robek pada bagian lengan kiri akibat sabetan kapak.
Sementara itu, terlapor diketahui berinisial HY (51), warga Dusun Jurgang Timur, Desa Masaran, Kecamatan Banyuates.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban melaksanakan salat magrib di sebuah musala di desa tersebut.
Usai salat, korban bertemu dengan pelaku dan sempat menanyakan perihal dugaan masalah pribadi. Namun, pelaku tidak memberikan jawaban dan langsung pergi meninggalkan lokasi.
Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 WIB, korban dan pelaku kembali bertemu saat melaksanakan salat isya berjemaah di tempat yang sama.
Seusai salat, korban kembali mencoba menanyakan hal serupa kepada pelaku. Namun, pelaku kembali tidak merespons dan langsung menuju sepeda motornya.
Secara tiba-tiba, pelaku mengambil kapak yang berada di kendaraannya dan langsung menyerang korban hingga mengenai lengan kiri bagian belakang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek dan sempat mendapat pertolongan warga sekitar yang juga melerai peristiwa tersebut.
Pelaku kemudian melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 11.40 WIB dan kini ditahan di Rutan Polres Sampang.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kapak dan pakaian milik korban.
Pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Banyuates.


