SAMPANG, lintasmadura.com – Aparat kepolisian dari Polsek Tambelangan, Polres Sampang, menindaklanjuti beredarnya video asusila yang viral di media sosial dan diduga terjadi di wilayah Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, di salah satu ruangan Rumah Makan Aladin yang berada di Dusun Samaran Barat, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan.

Berdasarkan informasi kepolisian, video tersebut melibatkan dua remaja yang masih berstatus pelajar dan di bawah umur, masing-masing berinisial FA (16) dan ND (15), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Tambelangan.

Dari hasil penyelidikan awal, keduanya diketahui datang ke lokasi untuk makan bersama. Namun setelah itu, FA diduga mengajak korban melakukan perbuatan asusila di dalam ruangan rumah makan tersebut.

Perbuatan tersebut kemudian direkam menggunakan telepon genggam milik ND dan tersimpan di galeri perangkat pribadi korban.

Kasus ini mulai mencuat setelah pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, FA meminta bertukar handphone dengan alasan akan memindahkan video yang tersimpan di perangkat milik ND.

Namun sekitar satu jam kemudian, FA justru diduga mengunggah video asusila tersebut ke aplikasi TikTok menggunakan akun milik ND hingga akhirnya video tersebut menyebar luas dan menjadi viral di media sosial.

Menindaklanjuti kejadian itu, pihak kepolisian segera melakukan langkah cepat dengan mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu stel pakaian milik masing-masing pihak, dua unit handphone yakni OPPO Reno 6 warna hitam milik FA dan OPPO Reno 11 warna hijau milik ND.

Saat ini, terduga pelaku FA telah diamankan dan diserahkan ke Satreskrim Polres Sampang guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.