SAMPANG, lintasmadura.com – Jajaran Polsek Camplong Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, Rabu (31/12/2025).
Peristiwa curanmor itu menimpa Agus Siswanto (49), warga Desa Maesan, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso, yang juga bertindak sebagai pelapor sekaligus korban.
Kejadian bermula pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban memarkir sepeda motor Yamaha Vixion di gubuk tempat tinggal pekerja pembangunan Masjid Al Ittihad, Desa Dharma Camplong.
Setelah memarkir kendaraannya, korban beristirahat dan tertidur sekitar pukul 22.00 WIB usai meminum obat.
Sekitar pukul 01.20 WIB, korban dibangunkan seseorang yang memberitahukan bahwa sepeda motor miliknya dibawa orang tak dikenal.
Saat dicek, sepeda motor Yamaha Vixion bernopol P 5135 IN beserta dua unit telepon genggam milik korban sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Camplong Iptu Bambang Budiyanto SH bersama anggota melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, dua tersangka berinisial AA (33) dan ZA (32), warga Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong, berhasil diamankan di sebuah rumah di wilayah setempat.
Kedua tersangka kini telah diserahkan ke Satreskrim Polres Sampang dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


